a. Hak
Kebebasan/Kekebalan
Imunity
(kekebalan) adalah pejabat diplomatik kebal terhadap yuridiksi dari hukum negara penerima, baik hukum pidana,
perdata, maupun hukum administrasi.Sedangkan pengertian immunity dalam
pedoman tertib diplomatik yang terdapat pada Konvensi Wina 1968, yaitu pejabat
diplomatik akan menikmati kekebalan dari yurikdisi kriminal, sipil, serta
administrasi dari negara penerima.
Kekebalan
yang terdapat dalam buku tertib diplomatik dan tertibprotokoler diperinci
menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Kekebalan pribadi
Kekebalan pribadi (imunitas perorangan) dapat diperinci lagi sebagai berikut.
a. Berhak atas perlindungan istimewa atas pribadi dan atas harta bendanya.
b. Bebas dari alat-alat paksaan, baik soal perdata maupun soal pidana.
c. Bebas dari kewajiban menjadi saksi.
d. Bebas dari semua pajak langsung, kecuali pajak tanah, retribusi,dan bea materai.
2. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
1. Kekebalan pribadi
Kekebalan pribadi (imunitas perorangan) dapat diperinci lagi sebagai berikut.
a. Berhak atas perlindungan istimewa atas pribadi dan atas harta bendanya.
b. Bebas dari alat-alat paksaan, baik soal perdata maupun soal pidana.
c. Bebas dari kewajiban menjadi saksi.
d. Bebas dari semua pajak langsung, kecuali pajak tanah, retribusi,dan bea materai.
2. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
Kantor
perwakilan diplomatik dan rumah kediamannya tidak boleh dimasuki tanpa izin
oleh negara penerima, kecuali dalam keadaan darurat, misalnya ada kebakaran,
banjir, dan sebagainya. Bendera asing bebas berkibar di atas gedung kedutaan
dengan tidak perlu didampingi bendera negara penerima di sebelah kanannya.
Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman (immunitas tempat tinggal)
menimbulkan hak asyatau hak suaka politik. Hak suaka politik adalah hak
untuk mencari dan mendapatkan perlindungan dari suatu keduatan asing oleh
seorang delliguent politik maupun kriminal.
3. Kekebalan terhadap koresponden (immunitas surat menyurat)
3. Kekebalan terhadap koresponden (immunitas surat menyurat)
Kekebalan
ini memungkinkan surat menyurat tidak boleh disensor. Ini tidak berarti bahwa
duta dan pengikutnya tersebut dapat berbuat sewenang-wenang. Mereka diharuskan
menaati peraturan perundangundangan yang berlaku di negara itu. Pelanggaran
dapat menyebabkanpemerintah mengajukan protes kepada kementerian luar negeri
negara pengirim. Jika perlu dengan permintaan kembali.
