Hak Kebebasan


a.       Hak Kebebasan/Kekebalan
Imunity (kekebalan) adalah pejabat diplomatik kebal terhadap yuridiksi dari hukum negara penerima, baik hukum pidana, perdata, maupun hukum administrasi.Sedangkan pengertian immunity dalam pedoman tertib diplomatik yang terdapat pada Konvensi Wina 1968, yaitu pejabat diplomatik akan menikmati kekebalan dari yurikdisi kriminal, sipil, serta administrasi dari negara penerima.
Kekebalan yang terdapat dalam buku tertib diplomatik dan tertibprotokoler diperinci menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
 1. Kekebalan pribadi 
Kekebalan pribadi (imunitas perorangan) dapat diperinci lagi sebagai berikut.
a. Berhak atas perlindungan istimewa atas pribadi dan atas harta bendanya.
b. Bebas dari alat-alat paksaan, baik soal perdata maupun soal pidana.
c. Bebas dari kewajiban menjadi saksi.
d. Bebas dari semua pajak langsung, kecuali pajak tanah, retribusi,dan bea materai. 
2. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
Kantor perwakilan diplomatik dan rumah kediamannya tidak boleh dimasuki tanpa izin oleh negara penerima, kecuali dalam keadaan darurat, misalnya ada kebakaran, banjir, dan sebagainya. Bendera asing bebas berkibar di atas gedung kedutaan dengan tidak perlu didampingi bendera negara penerima di sebelah kanannya. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman (immunitas tempat tinggal) menimbulkan hak asyatau hak suaka politik. Hak suaka politik adalah hak untuk mencari dan mendapatkan perlindungan dari suatu keduatan asing oleh seorang delliguent politik maupun kriminal. 
3. Kekebalan terhadap koresponden (immunitas surat menyurat)
Kekebalan ini memungkinkan surat menyurat tidak boleh disensor. Ini tidak berarti bahwa duta dan pengikutnya tersebut dapat berbuat sewenang-wenang. Mereka diharuskan menaati peraturan perundangundangan yang berlaku di negara itu. Pelanggaran dapat menyebabkanpemerintah mengajukan protes kepada kementerian luar negeri negara pengirim. Jika perlu dengan permintaan kembali.

Inviolability (tidak dapat diganggu gugat)



a         Inviolability (tidak dapat diganggu gugat)
Inviolability (tidak dapat diganggu gugat) adalah kekebalan terhadapalat-alat kekuasaan dari negara penerima dan kekebalan dari segala gangguanyang merugikan para pejabat diplomatik. Dengan demikian terkandung maknabahwa pejabat diplomatik yang bersangkutan memiliki hak untuk mendapatperlindungan dari alat-alat perkengkapan negara penerima. Pengertian dalampedoman tertib diplomatik dan protokoler, inviolability merupakan terjemahandari “inviolabel”, yang terdapat dalam Konvensi Wina 1961, yangmenyatakan bahwa pejabat diplomatik adalah inviolabel, artinya ia tidak dapatditangkap maupun ditahan oleh alat negara, atau alat perlengkapan negarapenerima. Dan sebaliknya, negara penerima berkewajiban untuk mengambillangkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalandari pejabat diplomatik yang bersangkutan.

Sekretariat (Secretariat)



Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat PBB bertugas melayani badan-badan PBB lainnya serta melaksanakan program-programnya.
a) Sekretariat PBB terdiri atas jabatan jabatan berikut.
(1) Sekretaris Jenderal sebagai pimpinan yang dipilih dalam sidang majelis umum dengan rekomendasi dari dewan keamanan. Masa tugas sekretaris jenderal lima tahun dan dapat dipilih kembali.
(2) Wakil sekretaris jenderal atau under secretary sebanyak delapan orang.
(3) Staf.
(b) Tugas utama Sekretaris Jenderal PBB adalah sebagai berikut.
(1) Melaksanakan tugas-tugas administratif PBB dan melaksanakan program-program dan kebijaksanaan badan-badan di lingkungan PBB.
(2) Membuat laporan tahunan kepada Majelis Umum PBB mengenai seluruh kegiatanPBB.
(3) Meminta kepada Dewan Keamanan untuk memerhatikan masalah yang menurut Sekretaris Jenderal PBB dapat menimbulkan gejolak yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia.
Selain enam organ utama PBB di atas, terdapat beberapa organisasi internasional atau badan khusus di bawah naungan PBB, antara lain adalah sebagai berikut.
1) ILO (Internasional Labour Organization), yakni organisasi buruh sedunia.
2) FAO (Food and Agriculture Organization), yaitu organisasi pangan dan pertanian.
3) UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), yakni organisasi yang mengelola bidang pendidikan dan kebudayaan PBB.
4) WHO (World Health Organization), yakni organisasi yang bertujuan mengusahakan tercapainya tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat.
5) IDA (Internasional Development Association), yakni perhimpunan pembangunan internasional.
6) IMF (International Monetary Faund), yakni organisasi yang mengurusi masalah dana moneter internasional.
7) UNDP (United Nations Development Programme), yakni program pembangunan industri PBB.
8) UNICEF (United Nations International Children’s Emergency Fund), yakni organisasi yang mengurusi masalah dana kesejahteraan anak-anak sedunia.
9) UNRWA (United Nations Relief and Work Agency), yakni badan bantuan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah.

Mahkamah Internasional (International Court of Justice)



Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional PBB berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri dari dewan keamanan. Hakim-hakim tersebut mamangku jabatan untuk masa tugas sembilan tahun. Tugas mahkamah Internasional PBB antara lain sebagai berikut.
a) Memerikasa perselisihan di antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
b) Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa di antara negara-negara anggota PBB.
c) Mendesak dewan keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang berselisih apabila negara tersebut tidak menghiraukan keputusan-keputusan Mahkamah Internasional.
d) Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Mejelis Umum dan dewan keamanan.
Sumber-sumber hukum yang digunakan untuk mengambil keputusan adalah sebagai berikut.
a) Konvensi-konvensi internasional.
b) Kebiasaan internasional.
c) Asas-asas umum yang diakui oleh negara yang mempunyai
peradaban.
d) Keputusan-keputusan kehakiman dari berbagai negara sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum.
Mahkamah Internasional dapat membuat keputusan sesuai dengan apa yang dianggap adil, apabila pihak-pihak yang bersangkutan menyetujui.

Dewan Perwalian (Trusteeship Council)



Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Anggota Dewan Perwalian terdiri atas tiga golongan, yaitu sebagai berikut.
a) Negara-negara yang menguasai daerah perwalian.
b) Anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
c) Sejumlah negara anggota PBB yang dipilih oleh sidang umum untuk masa tiga tahun.
Daerah yang termasuk daerah perwalian adalah sebagai berikut.
a) Daerah-daerah mandat dari LBB dahulu.
b) Daerah-daerah lain yang dicabut dari negara poros (Jerman, Itali, dan Jepang).
c) Daerah-daerah lain yang dengan sukarela menyerahkan diri di bawah pengawasan internasional.
Tugas dari Dewan Perwalian adalah membimbing, mendorong, dan membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam rangka mencapai kemerdekaan sendiri. Dengan makin banyaknya daerah-daerah perwalian yang telah mencapai kemerdekaan makin kecil pula peranan daerah perwalian.

Daftar Blog Saya

Statistik

Blogroll

Labels

Blogger templates

Blogger news

handapeunpost

Blogger templates

Electricity Lightning

Poll

Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

foolow

Postingan Populer

Copyright © / apa apaan nih

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger