Majelis
Umum (General Assembly)
Majelis
Umum PBB merupakan badan tertinggi PBB, yang anggotanya terdiri dari semua
negara anggota PBB (sampai 1 Januari 1985 berjumlah 159 negara). Struktur
majelis umum terdiri dari badan berikut ini.
a) Ketua sidang majelis umum dipilih
untuk memimpin selama sidang berlangsung dengan masa jabatan satu masa
persidangan.
b) Anggota majelis, adalah wakil semua
anggota PBB yang masing-masing anggota dapat diwakili oleh sebanyak-banyaknya
lima orang utusan dengan satu hak suara.
Dalam
sidang umum, keputusan diambil dengan kelebihan suara biasa (Pasal 18 ayat 3).
Namun ada enam hal yang keputusannya
hanya boleh diambil apabila 2 / 3 dari jumlah anggota yang hadirmenyetujui.
Enam hal tersebut adalah sebagai berikut.
a) Anjuran mengenai usaha perdamaian dan
keamanan.
b) Pemilihan anggota tidak tetap dewan
keamanan.
c) Pemilihan anggota dewan ekonomi dan sosial.
d) Penerimaan anggota baru PBB.
e) Urusan anggaran belanja.
f) Pengangkatan sekretaris jenderal.
Majelis umum bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalamsetahun, akan tetapi
sewaktu-waktu dapat pula diadakan sidang istimewa dengan syarat sebagai
berikut.
a) Atas usul sekretaris jenderal dan disetujui
oleh dewan keamanan.
b) Atas usul sebagai besar anggota PBB.
Di dalam
sidang, bahasa yang dipergunakan oleh seorang utusan dapat memilih salah satu
dari bahasa resmi PBB, yaitu bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia,
bahasa Spanyol, atau bahasa Cina.Sementara itu, dalam rapat-rapat kerja hanya
bahasa Inggris dan Prancis saja yang dapat dipergunakan.Setiap negara anggota
wajib membayar iuran. Apabila selama dua tahun atau lebih lalai membayar iuran,
akan kehilangan hak suaranya dalam majelis umum sampai negara yang bersangkutan
melunasi kewajibannya. Tugas utama majelis umum ialah memajukan kerja sama
internasional dalam bidang ekonomi, kultural, dan pendidikan.

0 komentar:
Posting Komentar