Mahkamah Internasional (International Court of
Justice)
Mahkamah
Internasional PBB berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri dari
dewan keamanan. Hakim-hakim tersebut mamangku jabatan untuk masa tugas sembilan
tahun. Tugas mahkamah Internasional PBB antara lain sebagai berikut.
a) Memerikasa perselisihan di antara
negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
b)
Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa di
antara negara-negara anggota PBB.
c)
Mendesak dewan keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang
berselisih apabila negara tersebut tidak menghiraukan keputusan-keputusan
Mahkamah Internasional.
d) Memberi nasihat tentang persoalan
hukum kepada Mejelis Umum dan dewan keamanan.
Sumber-sumber hukum yang digunakan untuk
mengambil keputusan adalah sebagai berikut.
a) Konvensi-konvensi internasional.
b) Kebiasaan internasional.
c) Asas-asas umum yang diakui oleh
negara yang mempunyai
peradaban.
d)
Keputusan-keputusan kehakiman dari berbagai negara sebagai cara tambahan untuk
menentukan peraturan-peraturan hukum.
Mahkamah
Internasional dapat membuat keputusan sesuai dengan apa yang dianggap adil,
apabila pihak-pihak yang bersangkutan menyetujui.

0 komentar:
Posting Komentar