Mahkamah Internasional (International Court of Justice)



Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional PBB berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri dari dewan keamanan. Hakim-hakim tersebut mamangku jabatan untuk masa tugas sembilan tahun. Tugas mahkamah Internasional PBB antara lain sebagai berikut.
a) Memerikasa perselisihan di antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
b) Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa di antara negara-negara anggota PBB.
c) Mendesak dewan keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang berselisih apabila negara tersebut tidak menghiraukan keputusan-keputusan Mahkamah Internasional.
d) Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Mejelis Umum dan dewan keamanan.
Sumber-sumber hukum yang digunakan untuk mengambil keputusan adalah sebagai berikut.
a) Konvensi-konvensi internasional.
b) Kebiasaan internasional.
c) Asas-asas umum yang diakui oleh negara yang mempunyai
peradaban.
d) Keputusan-keputusan kehakiman dari berbagai negara sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum.
Mahkamah Internasional dapat membuat keputusan sesuai dengan apa yang dianggap adil, apabila pihak-pihak yang bersangkutan menyetujui.

0 komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya

Statistik

Blogroll

Labels

Blogger templates

Blogger news

handapeunpost

Blogger templates

Electricity Lightning

Poll

Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

foolow

Postingan Populer

Copyright © / apa apaan nih

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger