Keaggotaan PBB
Keanggotaan
PBB dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagaiberikut.
1) Anggota
asli atau anggota pangkal atau original members (Pasal 3 Piagam PBB),
terdiri dari 51 negara, yaitu negara-negara yang ikut ambil bagian dalam
Konferensi San Fransisco 25 April – 26 Juni 1945.
2) Anggota
atau members (Pasal 4, 5, dan 6 Piagam PBB), yaitu negaranegara anggota
PBB yang masuk kemudian, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

0 komentar:
Posting Komentar