Prosedur pengangkatan konsul


Prosedur pengangkatan konsul antara lain sebagai berikut.
  1.  Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadikonsul.
  2.  Penunjukan itu diberitahukan kepada negara penerima dan disertaipermintaan untuk mengeluarkan eksekutor. Hal tersebut dilakukan denganmengirimkan komisi konsuler melalui saluran diplomatik.
  3. Apabila negara penerima menyetujui penunjukan tersebut, negara penerimaakan mengeluarkan eksekutor konsuler sebagai permulaan tugas konsul.Apabila kemudian tindakan konsul tidak memuaskan bagi negara penerima,negara penerima dapat memberitahukan kepada negara pengirim bahwakonsul yang bersangkutan tidak bisa diterima lagi. Negara pengirim harusmemanggil konsul tersebut pulang. Jika tidak memanggil pulang, negarapeneriman akan mencabut eksekutor konsulernya atau tidak mengakuinyalagi sebagai konsul.

0 komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya

Statistik

Blogroll

Labels

Blogger templates

Blogger news

handapeunpost

Blogger templates

Electricity Lightning

Poll

Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

foolow

Postingan Populer

Copyright © / apa apaan nih

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger