Kepangkatan bertingkat yang dimiliki Korps Konsuler



Korps konsuler mempunyai kepangkatan bertingkat sebagai berikut.
1.         Konsul jenderal, yaitu mengepalai Kantor Konsulat Jenderal yang dapat membawahi beberapa konsuler.
2.         Konsul, yaitu mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan. Dapat saja seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal.
3.         Konsul muda, yaitu mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan. Dapat seorang konsul muda diperbantukan kepadakonsul jenderal atau konsul.
4.         Agen konsul, yang diangkat oleh konsul jenderal atau konsul dan mempunyai tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas yang ada hubungannya dengan kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

0 komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya

Statistik

Blogroll

Labels

Blogger templates

Blogger news

handapeunpost

Blogger templates

Electricity Lightning

Poll

Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

foolow

Postingan Populer

Copyright © / apa apaan nih

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger