Korps
konsuler mempunyai kepangkatan bertingkat sebagai berikut.
1.
Konsul
jenderal, yaitu mengepalai Kantor Konsulat Jenderal
yang dapat membawahi beberapa konsuler.
2.
Konsul,
yaitu mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan. Dapat
saja seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal.
3.
Konsul
muda, yaitu mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu
daerah kekonsulan. Dapat seorang konsul muda diperbantukan kepadakonsul
jenderal atau konsul.
4.
Agen
konsul, yang diangkat oleh konsul jenderal atau konsul dan mempunyai
tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas yang ada hubungannya dengan
kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

0 komentar:
Posting Komentar