Inviolability (tidak dapat diganggu gugat)



a         Inviolability (tidak dapat diganggu gugat)
Inviolability (tidak dapat diganggu gugat) adalah kekebalan terhadapalat-alat kekuasaan dari negara penerima dan kekebalan dari segala gangguanyang merugikan para pejabat diplomatik. Dengan demikian terkandung maknabahwa pejabat diplomatik yang bersangkutan memiliki hak untuk mendapatperlindungan dari alat-alat perkengkapan negara penerima. Pengertian dalampedoman tertib diplomatik dan protokoler, inviolability merupakan terjemahandari “inviolabel”, yang terdapat dalam Konvensi Wina 1961, yangmenyatakan bahwa pejabat diplomatik adalah inviolabel, artinya ia tidak dapatditangkap maupun ditahan oleh alat negara, atau alat perlengkapan negarapenerima. Dan sebaliknya, negara penerima berkewajiban untuk mengambillangkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalandari pejabat diplomatik yang bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya

Statistik

Blogroll

Labels

Blogger templates

Blogger news

handapeunpost

Blogger templates

Electricity Lightning

Poll

Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

foolow

Postingan Populer

Copyright © / apa apaan nih

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger