Dewan Perwalian (Trusteeship Council)



Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Anggota Dewan Perwalian terdiri atas tiga golongan, yaitu sebagai berikut.
a) Negara-negara yang menguasai daerah perwalian.
b) Anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
c) Sejumlah negara anggota PBB yang dipilih oleh sidang umum untuk masa tiga tahun.
Daerah yang termasuk daerah perwalian adalah sebagai berikut.
a) Daerah-daerah mandat dari LBB dahulu.
b) Daerah-daerah lain yang dicabut dari negara poros (Jerman, Itali, dan Jepang).
c) Daerah-daerah lain yang dengan sukarela menyerahkan diri di bawah pengawasan internasional.
Tugas dari Dewan Perwalian adalah membimbing, mendorong, dan membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam rangka mencapai kemerdekaan sendiri. Dengan makin banyaknya daerah-daerah perwalian yang telah mencapai kemerdekaan makin kecil pula peranan daerah perwalian.

0 komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya

Statistik

Blogroll

Labels

Blogger templates

Blogger news

handapeunpost

Blogger templates

Electricity Lightning

Poll

Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

foolow

Postingan Populer

Copyright © / apa apaan nih

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger