Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Anggota Dewan Perwalian terdiri atas tiga
golongan, yaitu sebagai berikut.
a) Negara-negara yang menguasai daerah
perwalian.
b) Anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
c) Sejumlah negara anggota PBB yang dipilih
oleh sidang umum untuk masa tiga tahun.
Daerah yang termasuk daerah perwalian adalah
sebagai berikut.
a) Daerah-daerah mandat dari LBB dahulu.
b) Daerah-daerah lain yang dicabut dari negara
poros (Jerman, Itali, dan Jepang).
c) Daerah-daerah lain yang dengan sukarela
menyerahkan diri di bawah pengawasan internasional.
Tugas dari
Dewan Perwalian adalah membimbing, mendorong, dan membantu mengusahakan
kemajuan penduduk daerah perwalian dalam rangka mencapai kemerdekaan sendiri.
Dengan makin banyaknya daerah-daerah perwalian yang telah mencapai kemerdekaan
makin kecil pula peranan daerah perwalian.

0 komentar:
Posting Komentar