Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan
keamanan PBB merupakan badan yang sangat penting dari organisasi PBB. Badan ini
diberi tanggung jawab untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Dewan ini dapat bersidang setiap saat apabila dipandang perlu, terutama apabila
terjadi sengketa internasional. Pada mulanya Dewan Keamanan PBB beranggota 11
negara. Lima anggota tetap mempunyai hak veto, yaitu Amerika Serikat, Rusia,
Inggris, Prancis, dan RRC. Enam anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dipilih
oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan dua tahun. Setiap tahun tiga anggota
tak tetap diganti dengan angota baru. Sejak tahun 1965 anggota Dewan Keamanan
dinaikkan menjadi 15 negara. Tiap-tiap negara anggota mengirimkan satu orang
utusan saja.
Tugas Dewan Keamanan PBB adalah sebagai
berikut.
a) Dewan Keamanan menyelesaikan sengketa
internasional secara damai.
(1) Didasarkan atas persetujuan
sukarela melalui perundingan, penyelidikan, perdamaian, dan perantara atau
jasa-jasa baik.
(2) Berdasarkan paksaan hukum dalam
persetujuan melalui perwasitan dan
keputusan.
b) Dewan
Kemanan mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan dalam memelihara perdamaian
dan keamanan.
c) Dewan
Keamanan mengawasi wilayah yang sedang disengketakan.
d) Dewan
Keamanan bersama-sama majelis umum memilih hakim Mahkamah Internasional.
Dalam
menjalankan tugasnya Dewan Keamanan dibantu tiga panitia, yaitu panitia staf
militer, pelucutan senjata, dan pasukan PBB.

0 komentar:
Posting Komentar