Berakhirnya
tugas konsuler dapat terjadi karena:
1.
Tugas
pejabat konsuler tersebut telah selesai,
2.
Negara
penerima tidak lagi menganggap pejabat konsuler sebagai anggotakantor konsulat,
3.
Negara
penerima menarik kembali eksekuator yang telah diberikannya.

0 komentar:
Posting Komentar