Hak Kebebasan


a.       Hak Kebebasan/Kekebalan
Imunity (kekebalan) adalah pejabat diplomatik kebal terhadap yuridiksi dari hukum negara penerima, baik hukum pidana, perdata, maupun hukum administrasi.Sedangkan pengertian immunity dalam pedoman tertib diplomatik yang terdapat pada Konvensi Wina 1968, yaitu pejabat diplomatik akan menikmati kekebalan dari yurikdisi kriminal, sipil, serta administrasi dari negara penerima.
Kekebalan yang terdapat dalam buku tertib diplomatik dan tertibprotokoler diperinci menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
 1. Kekebalan pribadi 
Kekebalan pribadi (imunitas perorangan) dapat diperinci lagi sebagai berikut.
a. Berhak atas perlindungan istimewa atas pribadi dan atas harta bendanya.
b. Bebas dari alat-alat paksaan, baik soal perdata maupun soal pidana.
c. Bebas dari kewajiban menjadi saksi.
d. Bebas dari semua pajak langsung, kecuali pajak tanah, retribusi,dan bea materai. 
2. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
Kantor perwakilan diplomatik dan rumah kediamannya tidak boleh dimasuki tanpa izin oleh negara penerima, kecuali dalam keadaan darurat, misalnya ada kebakaran, banjir, dan sebagainya. Bendera asing bebas berkibar di atas gedung kedutaan dengan tidak perlu didampingi bendera negara penerima di sebelah kanannya. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman (immunitas tempat tinggal) menimbulkan hak asyatau hak suaka politik. Hak suaka politik adalah hak untuk mencari dan mendapatkan perlindungan dari suatu keduatan asing oleh seorang delliguent politik maupun kriminal. 
3. Kekebalan terhadap koresponden (immunitas surat menyurat)
Kekebalan ini memungkinkan surat menyurat tidak boleh disensor. Ini tidak berarti bahwa duta dan pengikutnya tersebut dapat berbuat sewenang-wenang. Mereka diharuskan menaati peraturan perundangundangan yang berlaku di negara itu. Pelanggaran dapat menyebabkanpemerintah mengajukan protes kepada kementerian luar negeri negara pengirim. Jika perlu dengan permintaan kembali.

0 komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya

Statistik

Blogroll

Labels

Blogger templates

Blogger news

handapeunpost

Blogger templates

Electricity Lightning

Poll

Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

foolow

Postingan Populer

Copyright © / apa apaan nih

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger